Padahal, Perppu 2/17 ini sama sekali tidak menyebut kata Islam namun seolah menjadi alat represi pemerintah kepada umat Islam. Lebih parah lagi, ada sekelompok orang yang menuduh pemerintah akan memberangus ormas Islam an sich. Sebuah kesimpulan yang spekulatif, paranoid dan emosional tanpa dasar argumentasi yang kuat. Ormas yang jumlahnya ratusan ribu dengan sebuah agenda politik kekuasaan yang masih diperdebatkan dasar gagasan dan pemikirannya, namun mengklaim mewakili kepentingan ratusan juta umat Islam Indonesia yang juga terdiri dari berbagai macam aliran dan pemikiran.
KEMBALI KE ARTIKEL