Arab Saudi menunjukkan eksistensinya sebagai negara Islam yang konsisten menerapkan hukum qishah seadil dan sebaik mungkin, untuk memelihara derajat keamanan dan maruah keadilan umat manusia. Informasi terbaru mengutip dari
https://m.tempo.co/read/news/2016/10/19/115813314/arab-saudi-tembak-mati-pangeran-yang-didakwa-membunuh , seorang pangeran Saudi bernama Pangeran Turki bin Saud bin Turki bin Saud Al-Kabeen telah menerima hukuman mati pada Selasa (18/10/2016) waktu setempat, buah dari apa yang telah dilakukannya, yaitu telah membunuh seorang warga biasa. Pengadilan memutuskannya bersalah membunuh Adel bin Suleiman bin Abdulkareem Al-Muhaimeed, pada saat terjadi sebuah pertengkaran di daerah al-Thumama, pinggiran kota Riyadh beberapa tahun lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL