Di era modern, umat Muslim dihadapkan pada berbagai pilihan pengelolaan keuangan, termasuk dalam hal investasi dan pengembangan kekayaan. Islam, sebagai agama yang komprehensif, memberikan panduan dan prinsip-prinsip jelas dalam mengelola harta benda, termasuk melalui instrumen kontrak syariah. Artikel ini bertujuan untuk mengulas potensi kontrak syariah dalam membangun strategi manajemen kekayaan tijari yang berkelanjutan bagi umat Muslim, dengan fokus pada aspek teknis dan formal.
KEMBALI KE ARTIKEL