Perubahan sosial yang semakin masif terjadi saat ini, berimbas pada kompleksnya permasalahan yang lahir. Keadaan tersebut kemudian secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada tatanan sosial yang ada salah satunya hukum. Sebagai sistem norma yang berlaku, jika dihadapkan pada perubahan kehidupan sosial posisi hukum akan menempati satu dari dua fungsinya yakni sebagai sarana untuk mengontrol masyarakat
(social control) dan sebagai sarana untuk mengubah masyarakat
(social engineering). Oleh karena itu, agar tidak terjadi kesenjangan antara kemajuan peradaban dengan norma hukum, maka hukum harus mampu untuk berkembang secara lebih maksimal, progresif dan dinamis.
KEMBALI KE ARTIKEL