Rakyat melimpahkan sebagian haknya kepada negara, agar negara dapat mengatur dan menggunakan hak tersebut untuk demi kesejahteraan bersama. Namun bukannya tanpa resiko, agar hak tersebut tidak disalahgunakan, maka rakyat melimpahkannya ke dalam suatu konstitusi. Dan demi memelihara konstitusionalitas Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi NKRI, maka dibentuklah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL