Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Membayangkan Realitas Tanpa Eksistensi Mahkamah Konstitusi di Indonesia

23 Juli 2023   22:22 Diperbarui: 23 Juli 2023   23:37 83 1
Rakyat melimpahkan sebagian haknya kepada negara, agar negara dapat mengatur dan menggunakan hak tersebut untuk demi kesejahteraan bersama. Namun bukannya tanpa resiko, agar hak tersebut tidak disalahgunakan, maka rakyat melimpahkannya ke dalam suatu konstitusi. Dan demi memelihara konstitusionalitas Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi NKRI, maka dibentuklah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun