Jika merujuk pada peraturan pendidikan, maka konseling telah memiliki legalitas dan kedudukan yang memadai dan menghendaki hadir pada setiap lembaga-lembaga pendidikan. Sebagaimana yang tertuang pada UUD 1945, dan UU No. 20 Tahun 2003 yang berhubungan dengan sistem pendidikan nasional sampai pada Permendikbud No.111 Tahun 2014 berhubungan dengan bimbingan dan konseling pada jenjang dasar dan menegah.
KEMBALI KE ARTIKEL