Perbankan syariah di Indonesia mulai berkembang pada awal tahun 1990-an sebagai alternatif sistem keuangan yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam. Sistem ini menghindari praktik riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian), serta menerapkan prinsip bagi hasil yang lebih adil. Dengan mayoritas populasi Muslim, perbankan syariah menawarkan produk dan layanan yang sesuai dengan nilai-nilai agama, sambil tetap mempertimbangkan dampak sosial dari setiap transaksi.
KEMBALI KE ARTIKEL