Apa yang terjadi 12 tahun silam, kini ternyata kembali berulang. Para “Wakil Tuhan” yang didaulat memberikan keadilan kepada masyarakat sesuai amanat undang undang kembali mengajukan tuntutan peningkatan kesejahteraan. Tuntutan yang sebenarnya tidak muluk muluk karena sejatinya, apa yang mereka tuntut adalah komitmen negara yang sudah sejak 12 tahun lalu dinyatakan dengan tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang sampai detik ini belum sepenuhnya terealisasi.
KEMBALI KE ARTIKEL