Tulisan singkat ini merupakan suatu bentuk respon kritis terhadap pemberitaan yang mulai menghangat di media mengenai rencana rekrutmen Hakim Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara yang akan kembali dilakukan dengan menggunakan pola yang mengacu pada ketentuan Undang Undang pra diterbitkannya tiga paket Undang Undang Peradilan (Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009, UU Nomor 50 Tahun 2009 dan UU Nomor 51 Tahun 2009).