Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Mewujudkan Independensi Mahkamah Agung dalam Pengelolaan Sumber Daya Keuangan dan Manusia

20 Oktober 2014   17:25 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:23 464 0

Mahkamah Agung sebagai salah satu Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan langsung oleh UUD 1945, merupakan salah satu organ negara yang memiliki fungsi melaksanakan kekuasaan kehakiman dalam ranah Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer. UUD 1945 (Amandemen III) secara eksplisit menyebutkan dalam Pasal 24 ayat (1) bahwa Kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun