Mahkamah Agung sebagai salah satu Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan langsung oleh UUD 1945, merupakan salah satu organ negara yang memiliki fungsi melaksanakan kekuasaan kehakiman dalam ranah Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer. UUD 1945 (Amandemen III) secara eksplisit menyebutkan dalam Pasal 24 ayat (1) bahwa Kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.