Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Pejabat Kapal Pukat

22 Oktober 2013   22:17 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:09 103 0

Pukat merupakan sejenis alat jaring yang digunakan nelayan untuk menangkap ikan. Untuk mengoperasikan pukat, ddiperlukan dua kapal sebagai penarik jaring. Dengan batas yang telah ditentukan, kapal mulai menebar jaring, lalu jaring yang telah ditebar ditarik ujung dengan kapal. Pukat yang ditarik akan menjaring ikan sepanjang jalan yang dilaluinya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun