Dalam Islam, lembaga perkawinan, atau nikah, bukan sekadar kontrak sosial konvensional. Ia mempunyai makna yang mendalam sebagai ikatan suci yang melingkupi hakikat ibadah. Selain itu, pernikahan dianggap sebagai langkah penting menuju pembentukan keluarga yang berakar pada ketenangan, cinta, dan kasih sayang, sebagaimana ditentukan oleh ajaran Islam.Â
KEMBALI KE ARTIKEL