DPR: Wakil Rakyat atau Wakil Partai? Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan institusi penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. DPR menjadi salah satu perwujudan dari kedaulatan rakyat itu, dengan mandat untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, membuat undang-undang, dan mengawasi jalannya pemerintahan. Namun, dalam praktiknya, sering kali muncul perdebatan: apakah DPR lebih menjadi wakil rakyat atau wakil partai?
KEMBALI KE ARTIKEL