Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Menimbang Keunggulan dan Kelemahan Pemilihan Kepala Daerah Langsung dan Tidak Langsung

11 Desember 2023   14:00 Diperbarui: 13 Desember 2023   22:04 198 0
Di tengah semaraknya pemilihan umum (pemilu) yang akan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 14 Februari 2024 nanti. Perhelatan pemilu tersebut bukan hanya memilih kandidat calon presiden dan wakil presiden saja, namun juga memilih anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota. Kemudian, di tahun yang sama yaitu tahun 2024, KPU kembali mengadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota secara serentak pada tanggal 27 November 2024. Indonesia pernah mengalami pemilihan kepala daerah langsung yang dipilih oleh rakyat dan pemilihan tidak langsung yang dipilih oleh DPRD. Pemilihan secara tidak langsung sempat dilakukan yakni pada periode tahun 1999 pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah hingga tahun 2004 (Insiyah et al., 2019). Antara pemilihan langsung maupun tidak langsung memiliki keunggulan dan kelemahan dalam praktiknya, berikut penulis uraikan beberapa keunggulan dan kelemahan 2 (dua) model pemilihan tersebut:

  • Keunggulan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun