Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Presumption of Guilt dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia

4 Juni 2024   18:53 Diperbarui: 4 Juni 2024   19:12 164 0
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan kejahatan serius yang mengganggu stabilitas ekonomi dan demokrasi. Kompleksitas TPPU membuat penegakannya menjadi tantangan tersendiri.

Salah satu mekanisme yang digunakan untuk mempermudah pembuktian TPPU adalah praduga bersalah (presumption of guilt), yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang TPPU.

Pasal ini menyatakan bahwa terdakwa TPPU dapat dibebani kewajiban untuk membuktikan asal-usul harta kekayaannya yang disangka berasal dari tindak pidana.

Ketentuan ini menimbulkan pro dan kontra, terutama terkait dengan potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Pengertian Presumption of Guilt dalam TPPU

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun