Salah satu mekanisme yang digunakan untuk mempermudah pembuktian TPPU adalah praduga bersalah (presumption of guilt), yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang TPPU.
Pasal ini menyatakan bahwa terdakwa TPPU dapat dibebani kewajiban untuk membuktikan asal-usul harta kekayaannya yang disangka berasal dari tindak pidana.
Ketentuan ini menimbulkan pro dan kontra, terutama terkait dengan potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengertian Presumption of Guilt dalam TPPU