Tanggal 1 Januari 2014, telah resmi beroperasi suatu lembaga yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang sejalan dengan tujuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam mengembangkan jaminan kesehatan untuk semua penduduk. Lembaga ini merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menjalankan program kesehatan (Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014). BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara, tentu melakukan koordinasi dengan fasilitas kesehatan agar dapat memberikan pelayanan yang merata kepada masyarakat.
Hantu Pocong Lembang, Hiburan Siang di Jalan Macet!
5 bulan yang lalu
KEMBALI KE ARTIKEL