Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ramadan

Khasiat Dan Hukum Bekam Di Bulan Ramadan

2 April 2024   05:22 Diperbarui: 2 April 2024   05:26 141 3
Bulan Ramadan, selain menjadi bulan yang penuh berkah, juga menjadi momen di mana umat Muslim meningkatkan kualitas spiritual dan kesehatan fisik mereka. Salah satu praktek yang sering dilakukan untuk menjaga kesehatan adalah bekam, sebuah teknik pengobatan alternatif yang sudah dikenal sejak zaman dahulu. Namun, muncul pertanyaan seputar hukum bekam ketika seseorang sedang menjalankan ibadah puasa. Mari kita telusuri lebih dalam tentang hukum dan khasiat bekam di bulan Ramadan.

Bekam, atau terapi darah bekam, adalah salah satu metode pengobatan tradisional yang telah dipraktikkan selama berabad-abad di berbagai budaya di dunia. Teknik ini melibatkan penyedotan darah dari kulit dengan menggunakan alat khusus yang disebut bekam. Tujuan utamanya adalah untuk membersihkan darah dari racun atau zat-zat berbahaya lainnya yang dianggap penyebab berbagai penyakit.

Namun, ketika seseorang sedang menjalankan puasa Ramadan, muncul pertanyaan tentang hukum bekam dalam agama Islam. Dalam Islam, menjaga kesehatan adalah suatu kewajiban, tetapi tetap harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku selama ibadah puasa. Menurut mayoritas ulama, bekam tidak membatalkan puasa, asalkan tidak menyebabkan masuknya makanan atau minuman ke dalam tubuh.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda, "Bekam adalah pengobatan yang paling baik, dan sebaik-baik bekam adalah bekam yang dilakukan pada hari ke-17, 19, dan 21 (dari bulan Hijriah)." Hadis ini menunjukkan bahwa bekam adalah salah satu bentuk pengobatan yang dianjurkan dalam Islam.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan bekam selama puasa Ramadan. Pertama, pastikan bekam dilakukan oleh tenaga profesional yang terampil dan berpengalaman. Kedua, hindari bekam di area yang dapat melemahkan tubuh atau menyebabkan rasa lapar atau haus yang berlebihan. Terakhir, perhatikan kondisi kesehatan pribadi dan konsultasikan dengan dokter atau ahli bekam sebelum melakukan prosedur tersebut.

Sebagai kesimpulan, hukum bekam ketika puasa Ramadan adalah diperbolehkan asalkan tidak menyebabkan masuknya makanan atau minuman ke dalam tubuh. Bekam dapat menjadi salah satu cara yang efektif untuk menjaga kesehatan fisik dan spiritual selama bulan suci ini, tetapi tetap perlu dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, walaupun bekam merupakan salah satu cara alternatif dalam menjaga kesehatan, tetap dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ahli bekam atau dokter sebelum melakukannya, terutama saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun