Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah salah satu sektor perekonomian yang cukup menjanjikan dan sangat bermanfaat khususnya bagi masyarakat, golongan menengah kebawah. Menurut Undang -- Undang Nomor 20 Tahun 2008 Pengertian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah suatu usaha yang dijalankan oleh orang perorang maupun sekelompok orang dalam skala kecil.Â
KEMBALI KE ARTIKEL