Laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam politik. Tidak hanya laki-laki, perempuan juga memiliki hak untuk terlibat dalam kehidupan politik, namun begitu masih ada beberapa hambatan yang timbul, salah satunya yang disebabkan oleh faktor budaya, yang menyebabkan representasi politik perempuan di parlemen masih rendah. sebagai upaya mengejar ketertinggalan tersebut, disahkan lah pasal 214 undang-undang Nomor 10 tahun 2008 yang memberikan kuota minimal 30% bagi perempuan di parlemen. Â
Oleh karena itu sebagai bangsa Indonesia patut berbangga karena sejarah telah membuktikan bahwa Indonesia berhasil mencapai berbagai pencapaian penting dalam urusan demokrasi dan kesetaraan hak berpolitik dari total 160 negara di dunia. Indonesia adalah satu dari 7 negara yang memiliki perempuan sebagai presiden atau perdana menteri. hal ini bahkan tidak pernah terjadi di negeri para pendemonstrasi seperti Amerika Serikat. Maka dari penjelasan ini, saya berharap kesetaraan gender dalam hal berpolitik bisa terus diterapkan di Indonesia agar keselarasan tercipta dan tidak ada lagi pihak yang merasa terdiskriminasi, walaupun belum tercapai semoga kedepannya masalah kesetaraan gender ini dapat lebih kondusif dan menjadi suatu hal yang membawa dampak positif bagi negara kita.