Ziarah kubur adlah perkara yg sangat disunahkan bahkan ada ulama yg mewajibkan ziarah kubur untuk dilaksanakan minimal satu kali selama hidup, krna mnjadi wasilah diberikannya rahmat dan keberkahan bagi penghuni kubur dan pengingat kematian bagi si penziarah. Akan tetapi polemik muncul saat bagaimana hukum wanita ziarah kubur?,Â
KEMBALI KE ARTIKEL