Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Lomba Parcel dan Berbagi Kebutuhan Pokok guna Meringankan Kemiskinan di Lingkungan Sekolah Mts. Hasyim Asy'ari Malang

18 Mei 2024   10:56 Diperbarui: 18 Mei 2024   11:01 57 2
Dilansir dari laman Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa (21/2/2023), kemiskinan Ekstrem merupakan kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial. Seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada dibawah garis kemiskinan esktrem atau setara dengan USD 1.9 Purchasing Power Parity (PPP). PPP ditentukan menggunakan "absolute poverty measure" yang konsisten antar negara dan antar waktu

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun