Seminggu setelah kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan, desas-desus Soekarno-Hatta sebagai
war criminal, penjahat perang dipropagandakan oleh Inggris sebagai upaya Inggris untuk menangkap dan mengadili Soekarno-Hatta ke Mahkamah Internasional karena telah membantu sekutu, Jepang dalam menciptakan perang dunia kedua.
KEMBALI KE ARTIKEL