Era Industri 4.0 adalah era dimana memanfaatkan teknlogi dan internet sebagai sumber kekuatan dalam mempertahankan dan memajukan sebuah perusahaan. Jika perusahaan tidak cepat tanggap maka perusahaan dapat mengalami disruptif. Persis seperti apa yang ditulis Kementrian Perdagangan di Majalah Kadin Indonesia Edisi 011/023 bahwa fenomena disruptif adalah fenomena dimana perusahaan yang tidak mampu mengikuti kecepatan perubahan teknologi dan sumber daya akan mengalami kebangkrutan.
KEMBALI KE ARTIKEL