pemilu yang "luber jujur" dan demokratis menyoroti prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang adil dan transparan. Istilah "luber jujur" merupakan singkatan dari "langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," yang merupakan asas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Prinsip-prinsip ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemilu yang "luber jujur" dan demokratis diharapkan mampu memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, serta menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu. Selain itu, pemilu yang "luber jujur" juga menuntut kepastian hukum, ketertiban, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, serta efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraannya.
KEMBALI KE ARTIKEL