Saya Muhammad Yasin sedikit membuat tulisan artikel tentang politik hukum perkawinan dan perkawinan beda agama. Sebagai pemenuhan tugas yang di berikan oleh Bapak BASUKI KURNIAWAN, M.H. selaku dosen pengampu mata kuliyah politik hukum pidana.
Pertama puji syukur kepada Allah atas segala nikmatnya, sholawat salam kita haturkan pada nabi Muhammad SAW dengan harapan kita mendapatkan syafaat beliau kelak di hari akhir.
Wassalamualaikum wr wb.
Pembahasan mengenai perkawinan sudah lumrah terdengar di telinga masyarakat karna pada dasarnya kita sebagai manusia di ciptakan berpasang pasangan namun semua itu ada prosedurnya juga ada aturannya tidaklah sembarangan karena kalau tidak tak ada bedanyalah kita dengan mahkluk Allah yang lain yaitu binatang.
Dalam kehidupan ini juga memiliki kepercayaan kepercayaan masing masing juga agama masing masing. Dan dalam agama-agama itu juga mengatur tentang pernikahan masing masing pula. Namun apa jadinya jika terjadi pernikahan beda agama.
Nah mari kita bahas bersama. Yang pertama dalam agama islam sendiri tidak nemperbolehkan pernikahan beda agama ini berlaku bagi wanita muslim yang menikahi pria non muslim baik itu ahli kitab yaitu Yahudi dan Nasrani atau non muslim yang bukan ahli kitab maupun yang tidak memiliki agama sama sekali.
Namun beda halnya dengan pria muslim yang menikahi wanita non muslim ahli kitab.
Seperti kasus yang terjadi di pontianak. Pengadilan Negeri (PN) Pontianak memutuskan pernikahan pria Islam-perempuan Kristen sah tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Terlepas dari kasus spesifik soal nikah beda agama di Pontianak itu, ada pandangan dalam Islam yang memperbolehkan pernikahan beda agama. Pimpinan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelaskan pandangan soal ini.
"Dalam hukum Islam, ada pendapat yang memperbolehkan jika lelaki muslim menikah dengan wanita non-muslim ahlul kitab, yakni pemeluk agama samawi," kata Ketua Bidang Keagamaan PBNU, Ahmad Fahrur Rozi,
Lebih lanjut ia menegaskan kenapa orang islam laki laki di perbolehkan sedangkan muslim perempuan tidak dirasa aturan ini tidak setara?
"Karena pihak lelaki menjadi pemimpin bagi keluarganya, sementara seorang wanita terikat kewajiban untuk patuh dan taat kepada suami," jawab Fahrur.
Yang menjadikan dalil di perbolehkannya dalam Alquran yaitu Surat Al Maidah ayat 5
Tokopedia Salam  Quran  Al-Ma'idah  Ayat 5
Â
Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.
Disana di katakan bahwa laki-laki muslim boleh menikahi perempuan ahlul kitab yaitu orang yahudi dan nasrani.
Saya juga pernah mendengar penjelasan dari salah satu guru saya terkait hal tersebut orang yang di perbolehkan tersebut yaitu orang laki laki yang mampu menjaga imannya bahkan kalau bisa mampu membawa istrinya beriman kepada Allah atau benar benar memeluk agama islam. Namun lebih lanjut beliau berkata yaa kalau tidak mau yang ribet lebih baik menikahi wanita seagama toh cantiknya juga lumayan kan seperti istri saya. Canda beliau
Sekian artikel yang dapat saya utarakan, saya sangat berharap juga atas kritik dan sara sebagai sarana pembangun bagi saya pribadi untuk penyempurnaan tulisan selanjutnya, dan mudah-mudahan apa yang saya sampaikan bisa bermanfaat
SEKIAN & TERIMAKASIH