Kemendagri: Tiktok Tak Memiliki Izin sebagai Platform E-Commerce
26 September 2023 11:53Diperbarui: 26 September 2023 12:073430
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendagri) menyatakan bahwa Tiktok memiliki permasalahan izin pasar digital e-commerce. Perusahaan asal China ini tidak memiliki izin sebagai e-commerce yang legal di Indonesia.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.