Kemendagri: Tiktok Tak Memiliki Izin sebagai Platform E-Commerce
26 September 2023 11:53Diperbarui: 26 September 2023 12:073430
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendagri) menyatakan bahwa Tiktok memiliki permasalahan izin pasar digital e-commerce. Perusahaan asal China ini tidak memiliki izin sebagai e-commerce yang legal di Indonesia.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.