Belakangan ini isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12% ramai kembali. Kebijakan ini terdapat pada Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun pemerintahan Jokowi. Dalam UU ini disebutkan jika PPN akan dinaikkan secara bertahap, yaitu 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini dilakukan pemerintah sebagai sarana pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19, di mana pada saat itu, pemerintah banyak mengalokasikan dana untuk menjalankan roda perekonomian selama pandemi. Selain itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang dikutip dari okezone.com mengatakan jika rata-rata PPN Indonesia masih lebih rendah dibandingkan PPN negara-negara lain, yaitu berada di sekitar 15%. Dengan begini pemerintah dapat memaksimalkan PP hingga mendekati 15% untuk menambah pemasukan negara dari sektor pajak. Kenaikan PPN ini memang memiliki respon yang beragam dari berbagai kalangan, lantas bagaimana dampak kenaikan PPN ini terhadap perekonomian dan kehidupan sosial ?
KEMBALI KE ARTIKEL