Kenaikan UKT sering kali dianggap sebagai beban tambahan yang memeberatkan, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas. Kenaikan ini bisa menjadi penghalang bagi akses pendidikan tinggi, yang seharusnya dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi ekonomi. Dalam PERMENDIKBUD Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 7 Ayat 5 yang berbunyi " Penetapan kelompok besaran UKT dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi". Dalam hal ini, Mahasiswa juga mungkin merasa bahwa kenaikan UKT terkhusus di kampus kita ini tidak sebanding dengan peningkatan fasilitas atau kualitas penididikan yang diterima.
KEMBALI KE ARTIKEL