Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Maqashid Larangan Risywah

5 September 2022   19:11 Diperbarui: 5 September 2022   19:13 139 0
Risywah (suap menyuap) adalah memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak nya.vSesuatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindakan risywah jika dilakukan kedua belah pihak secara sukarela. Jika hanya salah satu pihak yang meminta suap dan pihak lain tidak rela atau dalam keadaan terpaksa atau hanya untuk memperoleh hak nya, maka itu bukan termasuk risywah, melainkan tindakan pemerasan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun