Buku Kehampaan Hak: Masyarakat vs Perusahaan Sawit di Indonesia karya (Berenschot et al., 2021) membahas telaah mendalam terhadap konflik yang melanda industri kelapa sawit di Indonesia, menggali efektivitas mekanisme penyelesaian konflik yang ada dan mencari solusi untuk melindungi hak-hak masyarakat. Di seluruh Indonesia, konflik antara masyarakat lokal dan perusahaan kelapa sawit memunculkan tantangan serius. Perusahaan seperti PT. Triputra Agro Persada di Riau, PT. Surya Panen Subur II di Kalimantan Barat, dan PT. Sawit Mandiri Lestari di Kalimantan Tengah, menjadi sumber konflik yang melibatkan penyerobotan lahan, permasalahan skema plasma, dan pelanggaran peraturan. Protes masyarakat juga sering kali dihadapi dengan intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi. Selain itu, implementasi skema plasma juga menjadi sumber utama keluhan dalam konflik lahan kelapa sawit. Pengadilan dan mekanisme penyelesaian sengketa RSPO dianggap kurang efektif.
KEMBALI KE ARTIKEL