Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Artikel Utama

Bolehkah Memberi Nama Pulau dengan Bahasa Asing?

19 Januari 2017   01:04 Diperbarui: 4 April 2017   16:41 684 5
Pekan lalu publik dihebohkan oleh berita yang berjudul “Luhut Bebaskan Asing Beri Nama 4.000 Pulau di Indonesia” (viva.co.id, 9 Januari 2017). Dalam berita itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, "Jadi apa masalahnya, kita enggak jual pulau kok, tapi kau enggak boleh beri (nama) Belitung, kecuali kau kasih nama Yokohama pun suka-suka kau itu, tapi pulau itu masih milik orang Indonesia bukan punya Jepang."

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun