Hari itu, Jumat pagi 8 Februari 2008, saya dan sejumlah undangan hadir di depan kaki lima sebuah rumah toko [ruko], bangunan 4 x 12 meter yang terletak di Jalan Sengeda Takengon. Bangunan itu direncanakan sebagai kantor sebuah bank milik Pemda Aceh Tengah, yang diberi nama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah [BPRS] Renggali. Bupati Aceh Tengah selaku pemilik saham mayoritas akan meresmikan operasional bank tersebut. Dalam sambutannya, Bupati Ir H Nasaruddin MM menghimbau kepada para undangan agar bersedia membuka rekening tabungan pada BPRS tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL