Kerja sama antara LAZIS (Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sedekah) dan Kopsyah (Koperasi Syariah) membuka babak baru dalam pemberdayaan ekonomi umat. Kolaborasi ini mengusung visi untuk menciptakan masyarakat madani yang mandiri secara finansial, sekaligus mengubah mustahik (penerima zakat) menjadi muhsinin (pemberi zakat) di masa depan. Dengan pendekatan berbasis syariah, sinergi kedua lembaga ini menjadi model inovatif dalam mengelola dana umat.
Peran dan Fungsi Masing-Masing Lembaga
KEMBALI KE ARTIKEL