Mitigasi risiko dalam penyelenggaraan haji khusus dan umrah menjadi perhatian serius pemerintah, terutama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Keputusan yang diambil dalam pertemuan bersama PPIU/PIHK pada 9 Desember 2024 menunjukkan kesungguhan untuk memberantas penyimpangan sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada jemaah. Namun, langkah kebijakan ini memerlukan kerjasama yang lebih kuat antar berbagai pihak.
KEMBALI KE ARTIKEL