Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Ormas Keagamaan Peduli Umat atau Tambang

24 Juni 2024   21:35 Diperbarui: 24 Juni 2024   21:52 83 0
Melalui peraturan pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No. 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun