Tepatnya tanggal 30 Maret 2021 lalu, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalri Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (
baca-https://jdih.setkab.go.id). PP ini secara jelas mengatur dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik. Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar sejumlah royalti melalui LMKN (Lembaga Manajemen Koletif Nasional).
KEMBALI KE ARTIKEL