Tepatnya tanggal 30 Maret 2021, Pemerintah Indonesia melalui empat kementerian yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Meskipun Indonesia masih dalam suasana perang melawan Covid-19, akan tetapi terbitnya SKB ini membawa harapan baru dalam sistem pembelajaran di sekolah dan perguruan tinggi.
KEMBALI KE ARTIKEL