Desa Wonodadi, Wonogiri (25/7) -- Pinjaman online merupakan suatu kegiatan terjadinya transaksi hutang piutang antara para pihak yang dilakukan melalui media digital sehingga para pihak tidak melakukan pertemuan secara langsung. Pada dasarnya menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, praktik pinjaman online dapat dikatakan telah sah secara hukum. Asalkan, praktik pinjaman online sesuai dengan prosedur yang berlaku seperti memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
KEMBALI KE ARTIKEL