Pendahuluan
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sementara itu, menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), perkawinan adalah akad yang sangat kuat atau misaqan galiÅŸan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya sebagai ibadah.
Perkawinan adalah perintah agama bagi mereka yang mampu melakukannya segera. Perkawinan mengurangi kemungkinan terjadinya kemaksiatan, seperti pandangan yang tidak senonoh atau perzinaan. Nabi Muhammad SAW menyarankan berpuasa bagi mereka yang ingin menikah tetapi belum siap secara fisik atau mental. Berpuasa membantu menghalangi seseorang dari perbuatan zina.
Hidup bersama sebagai pasangan memiliki dampak yang signifikan dalam masyarakat. Dengan hidup bersama, pasangan mengisolasi diri dari anggota masyarakat lainnya dan memiliki keturunan, sehingga membentuk keluarga yang terpisah. Peraturan ini mendefinisikan perkawinan sebagai kehidupan bersama antara seorang pria dan wanita yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Perkawinan membawa akibat hukum bagi suami dan istri. Akibat adanya perkawinan, timbul berbagai kewajiban bagi keduanya, termasuk hak dan kewajiban yang berpengaruh terhadap harta, anak, dan perwalian. Misalnya, jika terjadi perceraian, pembagian harta harus ditentukan.
Perkawinan yang sah membuat pasangan hidup berdampingan dan satu atap. Tujuan perkawinan adalah membina kehidupan rumah tangga yang kekal dan bahagia, serta melanjutkan keturunan. Perkawinan bukan hanya untuk memuaskan nafsu, tetapi untuk meraih ketenangan, ketentraman, dan sikap saling mengayomi antara suami istri dengan cinta dan kasih sayang yang mendalam.
Namun, ada kalanya tujuan perkawinan tidak tercapai dan berakhir di tengah jalan. Perkawinan adalah perjanjian, dan konsekuensinya adalah talak, yang berarti melepaskan perjanjian tersebut. Dengan talak, pasangan suami istri tidak lagi wajib menjalankan hak dan kewajiban satu sama lain, tetapi masih ada tanggung jawab lain, seperti memberikan nafkah, perlindungan, dan kasih sayang kepada anak. Perceraian juga membawa dampak hukum bagi anak, yang harus memilih untuk tinggal dengan ayah atau ibunya.
Dalam hukum Islam, perceraian dikenal dengan istilah talak, yaitu melepaskan ikatan dengan kata-kata yang telah ditetapkan. Talak diperbolehkan dalam Islam, meskipun sangat dibenci. Meskipun perceraian diperbolehkan, usaha harus dilakukan semaksimal mungkin untuk menjaga keutuhan rumah tangga.
Latar Belakang Masalah
Pada kasus ini, perceraian telah diputuskan pada tahun 2019 oleh Pengadilan Agama Salatiga dengan perkara nomor 0922/Pdt.G/2019/PA.Sal. Pasangan yang terlibat tinggal di Suruh, Kabupaten Semarang, tepatnya di Dusun Kauman. Kasus ini menarik untuk dikaji karena sifatnya yang jarang terjadi. Setelah perceraian disahkan oleh Pengadilan Agama, pasangan tersebut dianggap sah bercerai menurut hukum Indonesia.