Pendidikan yang notabene adalah aspek fundamental dalam proses pencerdasan anak bangsa tentu memiliki peran penting dalam masa depan Republik ini. Tak dapat disangsikan bahwa pendidikan bukan hanya sebuah formalitas seorang putra/I bangsa. Pendidikanmenjadi sebuah alat untuk menciptakan manusia yang lebih berintelektual dan bermoral. Dengan kenyataan tersebut pendidikan wajib menjadi perhatian penting. Terutama oleh pemerintah yang dalam UUD 1945 telah menjamin masyarakat mendapatkan hak untuk mengakses pendidikan. Namun apakah memang sudah seperti itu?