Sebelum masuk kedalam Dinamika politik hukum Islam dalam pembentukan Undang-undang perkawinan disini kita dapat mengetahui perkawinan menurut undang-undang no 1 tahun 1974 Pasal 1 Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
KEMBALI KE ARTIKEL