Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Peran dan Tanggung Jawab Notaris terhadap Surat Wasiat

19 Juni 2024   18:23 Diperbarui: 19 Juni 2024   18:29 27 1
Pada saat seseorang meninggal dunia, harta serta kekayaan yang dimiliki orang yang meniggal akan berpindah haknya kepada keturunannya, baik secara garis lurus keatas maupun kebawah. Meninggalnya seseorang mengakibatkan timbulnya cabang ilmu hukum, yang menyangkut bagaimana cara perpindahan atau penyelesaian dan pengurusan hak-hak dan kewajiban dari pewaris kepada ahli warisnya, yang dikenal dengan nama hukum waris. Tidak sedikit orang ingin memberikan kekayaannya kepada orang yang tepat maupun seorang tertentu saat ia meninggal. Hal ini dikarenakan beberapa orang masih tidak cukup puas oleh pembagian harta warisan sesuai dengan yang diatur oleh Undang-Undang. Oleh karenanya, dibutuhkan pengaturan dan penyelesaian yang benar sesuai dengan peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku. Dari sanalah seseorang dapat diberikan kebebasan untuk membuat suatu surat yang mengatur secara spesifik mengenai harta peninggalan seseorang setelah ia meninggal, surat ini disebut dengan surat wasiat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun