Metodologi perkembangan fiqih merupakan suatu kajian yang membahas tentang bagaimana ilmu fiqih berkembang dari masa ke masa. Fiqih merupakan ilmu yang mempelajari tentang pemahaman ayat yang ada dalam Al-qur’an serta hadits yang dikaitkan tengan hukum-hukum syari’at yang di interpretasikan oleh para ulama mengenai ayat Al-qur’an dan hadits ahkam. Secara sederhananya, fiqih merupakan ketentuan-ketentuan hukum tentang syari’at agama yang mencakup perilaku manusia kepada Allah serta manusia dengan sesama manusia. Hukum yang dimaksud yaitu tentang amaliayyah (perbuatan manusia) yang mengenai tentang ibadah, muamalah, nikah, waris, jinayah dan siyasah dan lain-lain. Sedangkan Ilmu fiqih merupakan ilmu yang mempelajari tentang hukum syariat yang berhubungan dengan manusia.[i]
KEMBALI KE ARTIKEL