Pernikahan atau Perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ialah:
"ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
KEMBALI KE ARTIKEL