Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang memblokir beberapa aplikasi yang tidak terdafat dalam PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.Â
KEMBALI KE ARTIKEL