Max Weber dan H.L.A Hart adalah dua pemikir besar dalam ilmu sosiologis dan filsafat hukum yang pemikirannya berpengaruh besar dalam teori dan praktik hukum hingga saat ini. Pemikiran mereka menawarkan perspektif berbeda mengenai bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat dan bagaimana hukum memperoleh legitimasi dan penerapannya. Artikel ini akan membahas sekilas mengenai gagasan pokok kedua tokoh tersebut dan relevansinya terhadap perkembangan hukum Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL