Kasus penggelapan uang oleh agen travel haji dan umroh bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia. Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat untuk melakukan ibadah ke tanah suci, peluang bisnis ini menjadi incaran menarik bagi para penipu. Namun dengan maraknya agen haji dan umroh yang menggelapkan uang calon para jama'ah membuat praktik ini menjadi salah satu yang serius untuk membutuhkan pengawasan hukum. Dari perspektif hukum, kasus ini tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga menimbulkan pertanyaan terkait norma dan aturan hukum yang berlaku. Selain itu, jika dilihat dari kacamata sosiologi hukum, kasus ini memiliki pengaruh besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi travel dan bahkan pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL