Pelayanan publik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan aparatnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi setiap warga negara dan penduduk. Kegiatan ini mencakup pemberian barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009. Esensinya, pelayanan publik merupakan upaya pemerintah dan aparatnya dalam meningkatkan kualitas hidup para pemangku kepentingan serta memberikan kepuasan kepada mereka yang dilayani.
KEMBALI KE ARTIKEL