Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia periode tahun 2019 -- 2024, pada akhir masa kerjanya membuat kejutan karena mengkreat jebakan Batman. Didahului dengan niat luhur Lembaga ini yang berkomitmen untuk mengawal pemulihan nama baik Presiden pertama RI Soekarno dengan mencabut Tap MPRS nomor 33/1967 dan dinyatakan tidak berlaku.Â
KEMBALI KE ARTIKEL