Pembukaan UUD 1945 pada alinea pertama menyebut :" Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".....dan seterusnya. Jadi sejak awal berdirinya, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah menyatakan anti penjajahan dan penindasan atas suatu bangsa terhadap bangsa lain di muka bumi ini.
KEMBALI KE ARTIKEL